Target SKP Masa Pandemi Covid 19


 

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Tujuan penyusunan SKP  adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Setiap PNS wajib menyusun SKP, pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisai .

Aturan penyusunan SKP di masa pandemi covid 19 tahun 2021  telah berubah. Penyusunan SKP tahun ini dilakukan sebanyak dua kali. SKP semester 1 dan SKP semester 2. SKP semester 1, masa penilaian Juli - Desember 2021, dan SKP semester 2, Januari-Juni 2022.  Penyusunan SKP semester 1 dilakukan melalui aplikasi SiAGUS  (Sistim Informasi Aplikasi Guru Surabaya ) di point SKP,  cetak rencana. Ini dimaksudkan agar tiap pegawai merencanakan mengambil point –point tertentu selama kurun waktu 6 bulan. Setelah proses cetak rencana  dilakukan baru, ke tahap berikutnya adalah di permanen. Laporan cetak rencana yang sudah di permanen diketahui oleh kepala sekolah masing-masing instansi. Dan dilanjutkan bukti berkas, mengupload berkas-berkas yang telah direncanakan. Sayangnya waktu pelaksanaan mengupload berkas ini , sangat terbatas hanya 2 minggu setelah menyelesaikan cetak rencana. Padahal untuk mengupload bukti berkas, tiap pegawai harus melakukan persiapan pembuatan seperti karya tulis ilmiah, media alat pelajaran, pembuatan laporan buku ber-ISBN, laporan pengembangan diri dll, yang cukup menyita waktu perhatian dan tenaga untuk mengerjakannya satu demi satu. 

Prestasi kerja pegawai PNS, harusnya selalu meningkat tidak menurun, demikian juga dengan nilai SKP . Nilai SKP seharusnya tambah banyak, atau nilainya tetap tapi tidak menurun. Tugas kepala sekolah untuk memotivasi dan melakukan pembinaan pada para guru, sangat diperlukan. Hal ini mampu meningkatkan mutu kinerja setiap guru, yang berdampak positif dalam kemajuan sekolah. Sebaliknya tanpa ada pembinaan, dan masa bodoh kepala sekolah dalam menyikapi penilaian SKP, sungguh sangat merugikan kenerja para guru, apalagi ditambah sulitnya mengubah paradigma berpikir kepala sekolah, yang hanya menggunakan faktor like dan dislike dalam memilih para guru untuk menjadi staf pembantu pekerjaan kepala sekolah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SANG PENDOSA

AYAH, MALAIKAT TAK BERSAYAP

IBU, SI PEMBUKA PINTU SURGA