PEMBERLAKUAN PERWALI NOMOR 110 TAHUN 2021, SULAP SURABAYA KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Siapa tak kenal kota Surabaya, kota pahlawan dengan
semangat 45 yang menyala-nyala, arek-arek Suroboyo yang gagah berani mengalahkan
penjajah sampai tetesan darah terakhir. Kota
Surabaya atau hero city, semakin cantik dan bersih dengan taman-taman
yang tertata indah, pepohonan terjejer rapi di sepanjang jalan. Pepohonan yang
berfungsi membersihkan udara, memberikan perlindungan terhadap panas, dan
mengurangi emisi perubahan iklim dan polusi, salah satunya adalah polusi udara.
Polusi udara yang terjadi dimana-mana,
membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Salah satu polusi yang sering kita
lihat adalah polusi asap rokok. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia diantaranya banyak
zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan,
Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan dan meningkatkan resiko kanker, serangan asma,masalah, paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata/ Hal ini menjadi perhatian pemerintah kota Surabaya. Untuk mengatasi
polusi udara maka diberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 110 tahun 2021.
Pemberlakuan Peraturan Walikota
(Perwali) nomor 110 tahun 2021 ini bertujuan sebagai landasan dan kepastian
hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi
masyarakat. Peraturan walikota ini untuk
melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Sedangkan ruang
lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran
serta masyarakat, pembinaan & pengawasan; penghargaan; dan sanksi
administratif.
Realisasi
Peraturan Walikota (Perwali) nomor 110 tahun 2021 bahwa semua orang berhak dilindungi kesehatannya
dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap
rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara
kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena
itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap
rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Penerapan KTR
memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta
terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan, Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau
mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah
ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi,
promosi dan sponsor rokok.
Kawasan
Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat Surabaya terhadap
risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Dengan
pemberlakuan Perwali no 110 tahun 2021, kota Surabaya telah meningkatkan mutu udara
semakin bersih jauh dari polusi asap
rokok kota kawasan
bebas rokok.
Aurabaya 1 Juni 2022
Mantab. Penghijauan Surabaya luar bisa penghisap asap kendaraan, penghisap asap pabrik, udara jd segera dan dg kawasan bebas rokok. Surabaya jd kita metropolitan yg hijau dan rindang
BalasHapusMatur nuwun Pak Inin . Hggeh
Hapus