PEMBERLAKUAN PERWALI NOMOR 110 TAHUN 2021, SULAP SURABAYA KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)


 

 

 

      Siapa  tak kenal kota Surabaya, kota pahlawan dengan semangat 45 yang menyala-nyala, arek-arek Suroboyo yang gagah berani mengalahkan penjajah sampai  tetesan darah terakhir. Kota Surabaya atau hero city,  semakin cantik dan bersih dengan taman-taman yang tertata indah, pepohonan terjejer rapi di sepanjang jalan. Pepohonan yang  berfungsi  membersihkan udara, memberikan perlindungan terhadap panas, dan mengurangi emisi perubahan iklim dan polusi, salah satunya adalah polusi udara.

        Polusi udara yang terjadi dimana-mana, membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Salah satu polusi yang sering kita lihat adalah polusi asap rokok. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia diantaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan, Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan  dan meningkatkan resiko kanker, serangan asma,masalah, paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata/ Hal ini menjadi perhatian pemerintah kota Surabaya. Untuk mengatasi polusi udara maka diberlakuan Peraturan Walikota (Perwali)  nomor 110 tahun 2021.

        Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali)  nomor 110 tahun 2021  ini bertujuan sebagai landasan dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Peraturan walikota  ini untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Sedangkan ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran serta masyarakat, pembinaan & pengawasan; penghargaan; dan sanksi administratif.

        Realisasi  Peraturan Walikota (Perwali)  nomor 110 tahun 2021  bahwa  semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

      Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

      Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat Surabaya  terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Dengan pemberlakuan Perwali no 110 tahun 2021, kota Surabaya telah meningkatkan mutu udara semakin  bersih jauh dari polusi asap rokok   kota kawasan bebas rokok.

Aurabaya 1 Juni 2022

Komentar

  1. Mantab. Penghijauan Surabaya luar bisa penghisap asap kendaraan, penghisap asap pabrik, udara jd segera dan dg kawasan bebas rokok. Surabaya jd kita metropolitan yg hijau dan rindang

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKAN POCONG BIASA

BAKSO LIUR KUNTILANAK

WEWE GOMBEL